Sabu dan Ganja Disita

21 Pengedar Narkoba Ditangkap 

Ilustrasi borgol

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Bogor Kota menangkap 21 tersangka pengedar narkoba dalam sebulan terakhir. Sebelas orang di antaranya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selain ke-11 pengedar sabu-sabu, pihaknya menetapkan lima tersangka pengedar obat keras dan psikotropika."Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/2).Bismo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 kilogram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis dan 150 gram sabu. Kemudian 2.894 butir obat keras.


Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar."Dan untuk obat keras Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bismo. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar